SPI Melaksanakan Koordinasi Penyelenggaraan SPIP
- Diposting Oleh Admin Web SPI
- Rabu, 2 Juli 2025
- Dilihat 17 Kali
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kementerian Agama, maka SPI UIN Madura melaksanakan koordinasi penyelenggaraan SPIP bersama seluruh jajaran pemangku kepentingan pada tanggal 02 Juli 2025. Hal tersebut guna melancarkan pelaksanaan SPIP yang akan dilaksanakan oleh masing-masing unit di UIN Madura. Pelaksanaan SPIP sangat penting supaya pemeliharaan pengendalian di lingkungan kerja terlaksana dengan efektif dan efisien sehingga tujuan organisasi tercapai dengan maksimal.
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan SPIP berjalan dengan lancar serta diharapkan pengimplikasiannya terlaksana dengan efektif sesuai dengan harapan.