SATUAN TUGAS JABATAN
SATUAN PENGAWASAN INTERNAL
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
KEPALA
- Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas SPI
- Memimpin, mengkoordinasikan, dan memonitoring pelaksanaan pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran, laporan keuangan, organisasi, SDM, dan pengelolaan aset.
- Mengkoordinasikan penyusunan dokumen/instrumen SPI.
- Melaksanakan tugas lain dari Rektor.
SEKRETARIS
- Membantu kepala SPI dengan memberikan dukungan administrasi, anggaran, ketenagaan, pelaporan kegiatan SPI terhadap pelaksanaan verifikasi/evaluasi/audit pada bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, SDM, organisasi dan aset.
- Mengkoordinir kesekretariatan SPI.
- Membuat laporan SPI.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala SPI.
KEPALA DEPARTEMEN KONSULTANSI
- Memberikan layanan konsultansi penerapan peraturan dan kebijakan Satker.
- Memberikan kajian guna masukan perbaikan pada Satker.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala SPI.
KEPALA DEPARTEMEN PENGENDALIAN
- Menyusun program pengawasan SPI.
- Menyusun laporan hasil pengawasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala SPI
KEPALA DEPARTEMEN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN
- Melakukan koordinasi pelaksanaan pendampingan pemeriksan oleh ITJEN, BPKP, dan BPK serta Auditor lainnya.
- Melakukan pemantauan tindak lanjut atas temuan ITJEN, BPKP, BPK, Auditor lainnya, dan SPI.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala SPI.