Alamat

Jalan Raya Panglegur KM.4 Pamekasan 69371

Telp./WA

+62 324 322551

Email

info@iainmadura.ac.id

Tugas

  1. SPI bertugas melaksanakan pengawasan non-akademik pada IAIN Madura
  2. Melaksanakan tugas pengawasan dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, objektivitas, keahlian, dan menjaga kerahasiaan

 

 

Fungsi

SPI menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
  2. Penyusunan program dan kegiatan pengawasan nonakademik;
  3. Pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu nonakademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana;
  4. Penyusunan dan perencanaan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
  5. Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal;
  6. Pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Rektor.

 

 

Wewenang

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Satuan Pengawasan Internal juga mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan;
  2. Memperoleh akses tidak terbatas atau seluruh dokumen, data, informasi, dan objek pemeriksaan pada unit kerja;
  3. Melakukan penelitian, verifikasi, pengujian, analisis, konfirmasi, dan penilaian atas dokumen, data, informasi berkaitan dengan objek pemeriksaan internal;
  4. Menggunakan tenaga ahli atau auditor dari luar SPI jika diperlukan; dan
  5. Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah dan pemeriksa eksternal.