Tugas
- SPI bertugas melaksanakan pengawasan non-akademik pada IAIN Madura
- Melaksanakan tugas pengawasan dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, objektivitas, keahlian, dan menjaga kerahasiaan
Fungsi
SPI menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
- Penyusunan program dan kegiatan pengawasan nonakademik;
- Pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu nonakademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana;
- Penyusunan dan perencanaan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
- Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal;
- Pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Rektor.
Wewenang
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Satuan Pengawasan Internal juga mempunyai wewenang sebagai berikut:
- Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan;
- Memperoleh akses tidak terbatas atau seluruh dokumen, data, informasi, dan objek pemeriksaan pada unit kerja;
- Melakukan penelitian, verifikasi, pengujian, analisis, konfirmasi, dan penilaian atas dokumen, data, informasi berkaitan dengan objek pemeriksaan internal;
- Menggunakan tenaga ahli atau auditor dari luar SPI jika diperlukan; dan
- Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah dan pemeriksa eksternal.