Pemantauan dan Koordinasi TLHP Internal dan Eksternal
- Diposting Oleh Admin Web SPI
- Rabu, 15 Mei 2024
- Dilihat 120 Kali
Pamekasan – Satuan Pengawsan Internal IAIN Madura sesuai fungsinya yang telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Agama melakukan pemantauan dan koordinasi di lingkup satuan kerja IAIN Madura berkenaan dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal. Pemeriksaan internal tersebut berupa hasil pemeriksaan SPI, sedangkan pemeriksaan eksternal berupa hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal KEMENAG RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan RI.
Kegiatan pemantauan dan koordinasi dilaksanakan di Ruang Sidang Lnt 1 Gedung Rektorat pada Rabu tanggal 15 Mei 2024. Hadir pada acara tersebut yaitu Rektor, Wakil Rektor Bidang APK, para Kasubbag pada BIRO AUAK dan Personalia SPI IAIN Madura mulai Kepala, Sekretaris dan Anggota. Kepala SPI (Prof. Zainuddin Syarif) dalam pengantarnya menyampaikan bahwa pengawasan non akademik merupakan amanat PMA 25/2017 untuk melakukan pengawasan kepatuhan, kinerja dan mutu non akademik. Pelaksanaan kegiatan koordinasi ini tidak lain merupakan implementasi dan fungsi SPI.
Dalam sambutan Rektor bahwa SPI IAIN Madura dapat menjadi unsur pengawas yang mandiri. Secara institusi, Rektor akan melakukan koordinasi penyelesaian untuk menindaklanjuti temuan yang tersebut. Koordinasi akan dilingkup internal akan dilakukan dengan Warek Bidang APK dan Tim Biro AUAK. Lebih lanjut Wakil Rektor II turut berhadap bahwa pelaksanana pengawasan yang dilakukan SPI akan menambah akuntabilitas kinerja satuan kerja. SPI bisa menjadi leading sector dalam penerapan ekosistem integritas pada perguruan tinggi.