SPI Susun Peta Risiko Pengendalian
- Diposting Oleh Admin Web SPI
- Kamis, 1 Februari 2024
- Dilihat 310 Kali
Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang SPI pada PTKN, SPI IAIN Madura melakukan penyusunan risiko pengendalian mulai dari identifikasi, pengendalian, sampai pada pemantauan pengendalian. Penyusunan peta risiko tersebut dilakukan pada Kamis 1 Februari 2024 berkantor SPI Gedung Rektorat lantai 3.
Penyusunan peta risiko yang disusun oleh SPI IAIN Madura disamping amanat PMA juga sebagai perwujudan dari 4 (empat orang) personel SPI yang telah dinyatakan kompeten dalam manajemen risiko yang dibuktikan dengan sertifikat berlisensi BNSP tentang Manajemen Risiko dengan skema Certified Risk Professional (CRP). Adanya peta risiko tersebut, SPI IAIN Madura dengan mudah melakukan tugas dan fungsinya berdasarakan risiko yang telah teridentifikasi sehingga dapat meminimalisir risiko yang ada. Penyusunan peta risiko tersebut mengacu pada KMA 580 tahun 2019 tentang SPIP pada Kemenag RI.