Penyusunan Kertas Kerja Pengawasan Audit BMN
- Diposting Oleh Admin Web SPI
- Senin, 22 Januari 2024
- Dilihat 229 Kali
Sebagai tindak lanjut atas terbentuknya Pedoman Pengawasan, SPI IAIN Madura menyusun kertas kertas pengawasan (KKP) secara khusus pada objek pengawasan yang akan dilakukan dengan mengacu pada format KKP yang ditetapkan pada Pedoman Pengawasan. Di mana, Pedoman Pengawasan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor IAIN Madura. Pada Selasa tanggal 16 Januari 2024, SPI IAIN Madura bertempat di Kantor SPI melakukan rapat penyusunan KKP Audit BMN. Hadir semua personel SPI mulai dari Kepala, Sekretaris, para Kepada Departemen dan staf.
Dalam menyusun KKP audit BMN tidak lepas bersumber dari peraturan-peraturan yang berlaku pada pengelolaan BMN yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Penyusunan KKP audit BMN dalam rangka memudahkan bagi auditor dalam melakukan pengawasan, sehingga pengawasan terfokus pada KKP yang telah ditetapkan tersebut.
Di samping sebagai acuan dalam melakukan pengawasan, KKP juga berguna sebagai bukti pelaksanaan kinerja bahwa pengawasan telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman. Dalam sambutannya, Kepala SPI Prof Zainuddin Syarif menyampaikan bahwa “kerja-kerja pengawasan tidak boleh asal dan sembarangan karna SPI merupakan kepanjangan tangan dari APIP (aparatur pengawas Intern Pemerintah) khususnya pada Kementerian Agama adalah Inspektorat Jenderal”. Hasil dari penyusunan KKP Audit BMN tersebut akan dipergunakan dalam pelaksanaan Audit BMN sesuai program pengawasan yang telah ditetapkan Rektor.