Alamat

Jalan Raya Panglegur KM.4 Pamekasan 69371

Telp./WA

+62 324 322551

Email

info@iainmadura.ac.id

Kepala SPI tandatangani Perjanjian Kinerja dengan Rektor

  • Diposting Oleh Admin Web SPI
  • Kamis, 25 Januari 2024
  • Dilihat 158 Kali
Bagikan ke

Tepat pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, Kepala SPI IAIN Madura, Prof. Dr. Zainuddin Syarif, M.Ag menandatangani perjanjian kinerja dengan Rektor IAIN Madura, Dr. Saiful Hadi, M.Pd. Perjanjian Kinerja adalah dokumen kontrak antara kedua belah pihak yaitu atasan (Rektor) dan bawahan (Kepala SPI) dalam rangka mencapai sasaran program yang telah ditetapkan oleh Rektor yang ditargetkan pada SPI.

Salah satu target kinerja yang harus diintervensi SPI berkaitan dengan program Rektor yaitu mengenai pengendalian internal. Secara jelas disebutkan dalam Keputusan Rektor mengenai Indikator Kinerja Utama bahwa pengendalian internal harus dilakukan atas 50% (lima puluh persen) aktivitas dan kegiatan yang dilakukan institusi. Tentunya aktivitas yang dimaksud yaitu pada bidang non akademik. Di mana, SPI diberi wewenang oleh Menteri Agama RI untuk melakukan pengawasan pada aspek kepatuhan, kinerja, dan mutu non akademik meliputi bidang perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, sarana dan prasarana, serta teknologi informasi.

Selain dari target kinerja utama yang diberikan kepada SPI, SPI juga dituntut untuk menjadi sumber data dalam program tata kelola khususnya atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan eksternal baik itu ITJEN atau BPK. Dengan target ini, SPI diharapkan untuk menyusun program kerja yang revelan dengan kebutuhan terget kinerja Rektor.

Pada kesempatan itu pula, Rektor menyerahkan Anggaran SPI tahun 2024 yang telah dilakukan reviu atas rencana anggaran dan kegiatan pada tahun 2023 lalu. Anggaran yang disediakan setidaknya dapat menopang target kinerja yang harus dicapai tahun 2024. Penganggaran SPI difokuskan pada peningkatan kompetensi pegawai melalui berbagai diklat dan sertifikasi kompetensi dan operasional perkantoran. Dalam perjanjian kinerja tersebut pula, setidaknya pada bulan 7 (tujuh) atau Juli, Anggaran satker IAIN Madura harus terserap sebesar 70% (tujuh puluh persen).  

Penandatanganan perkin ini dilakukan oleh semua pimpinan unit kerja baik itu Fakultas, Pascasarjana, Biro, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT, termasuk para Wakil Rektor. Semua pihak harus bersinergis dalam rangka mencapai target kinerja yang ditandatangani bersama. Target kinerja tersebut tentu akan menjadi bahan laporan Rektor kepada Dirjen Pendis sebagai atasan PTKN.